Sedang Berhutang Koq Malah Disuruh Membeli Asuransi?
Apakah perlu membeli asuransi saat berutang atau mengambil kredit. Entah itu kredit kepemilikan rumah, mobil, kartu kredit, atau yg lainnya.
Intinya, mereka mengambil kredit atau utang karena butuh uang utk membeli sesuatu. Nah, disaat kekurangan uang, mereka malah disuruh mengeluarkan uang utk membeli asuransi. Sangat tdk logis bukan?
Jawabannya simple. Orang yg mengambil kredit / utang sebenarnya tdk perlu membeli asuransi selama ada ASET yg bisa dipakai utk membayar kredit / utang tersebut apabila terjadi kemacetan pembayaran kredit.
Kemacetan pembayaran biasanya disebabkan oleh risiko hidup seperti sakit, cacat, atau meninggal, bukan karena macet akibat di-PHK dan sejenisnya.
Aset tersebut bisa berupa uang tunai di bank, deposito, rumah atau mobil. Bukankah agunan berupa rumah atau mobil yg dibeli sudah cukup sehingga tidak perlu membeli asuransi lagi?
Iya..!! Memang sudah cukup bagi bank, kalau mereka rela aset yg sudah dibeli dgn hasil kerja keras mereka, yaitu rumah atau mobil, disita oleh bank krn pembayaran kreditnya macet.
Namun, akan terjadi kerugian bagi mereka. Misalnya, jika rumah disita oleh bank, bagaimana nasib keluarga yg menempati rumah tersebut?
Jadi, utk menghindari kerugian tersebut, asuransi bisa dipakai sebagai "hedging" apabila risiko hidup terjadi. Apalagi utk kredit yg tdk memakai agunan seperti KTA & kartu kredit, keluarga pasti akan resah dikejar-kejar debt collector. Tagihan kartu kredit yg tidak terbayarkan akan membengkak karena bunga-berbunga. Apalagi, bunga kartu kredit tidak kecil, 3%-4% per bulan. Hal ini tentu akan sangat memberatkan keluarga, khususnya dlm hal keuangan. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Nah... saya rasa anda pasti sudah bisa menjawab sendiri, apakah orang yg berutang perlu membeli asuransi? Untuk layanan Asuransi ping Me({})
Apakah perlu membeli asuransi saat berutang atau mengambil kredit. Entah itu kredit kepemilikan rumah, mobil, kartu kredit, atau yg lainnya.
Intinya, mereka mengambil kredit atau utang karena butuh uang utk membeli sesuatu. Nah, disaat kekurangan uang, mereka malah disuruh mengeluarkan uang utk membeli asuransi. Sangat tdk logis bukan?
Jawabannya simple. Orang yg mengambil kredit / utang sebenarnya tdk perlu membeli asuransi selama ada ASET yg bisa dipakai utk membayar kredit / utang tersebut apabila terjadi kemacetan pembayaran kredit.
Kemacetan pembayaran biasanya disebabkan oleh risiko hidup seperti sakit, cacat, atau meninggal, bukan karena macet akibat di-PHK dan sejenisnya.
Aset tersebut bisa berupa uang tunai di bank, deposito, rumah atau mobil. Bukankah agunan berupa rumah atau mobil yg dibeli sudah cukup sehingga tidak perlu membeli asuransi lagi?
Iya..!! Memang sudah cukup bagi bank, kalau mereka rela aset yg sudah dibeli dgn hasil kerja keras mereka, yaitu rumah atau mobil, disita oleh bank krn pembayaran kreditnya macet.
Namun, akan terjadi kerugian bagi mereka. Misalnya, jika rumah disita oleh bank, bagaimana nasib keluarga yg menempati rumah tersebut?
Jadi, utk menghindari kerugian tersebut, asuransi bisa dipakai sebagai "hedging" apabila risiko hidup terjadi. Apalagi utk kredit yg tdk memakai agunan seperti KTA & kartu kredit, keluarga pasti akan resah dikejar-kejar debt collector. Tagihan kartu kredit yg tidak terbayarkan akan membengkak karena bunga-berbunga. Apalagi, bunga kartu kredit tidak kecil, 3%-4% per bulan. Hal ini tentu akan sangat memberatkan keluarga, khususnya dlm hal keuangan. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Nah... saya rasa anda pasti sudah bisa menjawab sendiri, apakah orang yg berutang perlu membeli asuransi? Untuk layanan Asuransi ping Me({})
No comments:
Post a Comment